
Selama 2017, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan berbagai penindakan. Hasilnya, dalam rentang waktu 12 bulan itu, Sudinhub Jaksel berhasil menindak 13.111 kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, Kamis (4/1). Christianto mengatakan, 13.111 kendaraan yang ditindak tersebut terbagi dalam beberapa penindakan seperti penderekan, BAP Tilang, Masuk Lajur Busway, Stop Operasi, serta Operasi Cabut Pentil (OCP).
Rinciannya, 3.222 kendaraan diderek, 5.165 kendaraan berikan BAP Tilang, 1.134 kendaraan di Stop Operasi, masuk lajur busway 18 kendaraan, serta 2.225 sepeda motor dan 1.347 mobil dicabut pentil.
"Kendaraan yang diderek, wajib membayar biaya retribusi penderekan menggunakan Bank DKI sebesar Rp 500 ribu per hari. Jika tidak segera diambil dalam waktu 24 jam, akan diakumulasi biaya bertambah menjadi Rp 1 juta dan seterusnya,” ungkap Christianto.
Christianto menambahkan, penindakan itu terjadi akibat adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan antara lain pelanggaran lalu lintas dari kelaikan kendaraan, kelengkapan surat kendaraan hingga parkir liar di badan jalan hingga di atas trotoar.
"Kesadaran masyarakat yang masih kurang disiplin khususnya dalam parkir," tuturnya. Oleh karena itu, Christianto mengimbau kepada masyarakat, agar selalu menaati segala peraturan lalu lintas. "Untuk memberikan kenyamanan, ketertiban dan mengurangi simpul kemacetan yang diakibatkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan," pungkasnya. (KIP JS)