Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali melaksanakan inspeksi lapangan kawasan dilarang merokok di lingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan. Kegiatan inspeksi dipimpin oleh Sekretaris Kota Herry Supardan, tim terdiri dari beberapa anggota satpol PP, anggota Pamdal dan juga dari UKPD yang ditunjuk sebagai anggota tim dilingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan sekali, guna menciptakan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan.
Dalam inspeksi hari Selasa (12/5/2015) memang tidak kedapatan pegawai yang tertangkap tangan sedang merokok, tetapi masih banyak terdapat sisa sisa puntung rokok, bungkus rokok yang berada di tempat sampah, laci meja kerja, dan piring sisa makan. Ini menandakan bahwa masih ada pegawai yang merokok didalam ruangan dilingkungan kantor Walikota Jakarta Selatan.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Herry Supardan mengatakan, “sesuai dengan perda No 2 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, maka seluruh pegawai kantor Walikota Jakarta Selatan dilarang merokok di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Selatan, jika ingin merokok boleh diluar kawasan Kantor Walikota Jakarta Selatan, dan jika kedapatan ada pegawai yang merokok didalam lingkungan kantor walikota Jakarta Selatan maka akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan TKD selama sebulan kepada pegawai tersebut,” tegasnya.