sebanyak-26-bidang-lahan-proyek-pembangunan-mrt-akan-dibayar

Sebanyak 26 bidang lahan dipastikan untuk dibayar ganti rugi untuk lahan yang terkena pembangunan  proyek Mass Rapid transit (MRT) dari 3 kelurahan, yaitu Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak Barat dan Gandaria Selatan.

""Kelengkapan daripada berkas kepemilikan yang akan kita bayarkan, kita tunggu sampai Jumat (18/9), bila hari Senin sudah clear semua akan kita bayarkan pada hari Selasa (22/9)"", ujar Tri Wahyuningdiah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jaksel, usai Musyawarah harga ganti rugi lahan terkena proyek pembangunan MRT di kantor Kecamatan Cilandak, Rabu (16/9).

Pembayaran hanya lewat Bank DKI kami harap para penerima ganti rugi membuka rekening di Bank DKI, rencananya sesuai skedul ditetapkan hari Selasa 22 September dibayarkan, ini tergantung dari keaktifan dari pemilik lahan dan kita Panitia Pengadaan Tanah (P2T) akan jemput bola"", jelas Tri.

Mayarni, Kasubsi PT IP Badan Pertanahan Jakarta Selatan mengatakan berkas harus dilengkapi data teknis, seperti Surat tidak sengketa, KTP, KK, PBB 3 tahun, kami harapkan bisa berkoordinasi agar pada waktu pembanyaran tidak ada hambatan.

Sementara Achmad Dahlan UPT Pengadaan Tanah Dinas Binamarga mengatakan pengadaan tanah MRT membutuhkan kecepatan, sehingga Ketua P2T sekarang akan bergerak cepat, karena itu tanggal 22 September kita targetkan pembayaran dilakukan. Dan penerima ganti rugi agar segera membuka rekening Bank DKI Cabang Kebayoran Baru.