Setelah menjalani libur lebaran selama lima hari mulai 18-22 Agustus 2012. Dengan demikian seluruh PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan kembali masuk kerja pasca cuti bersama pada Kamis (23/8).
Walikota Jakarta Selatan Anas Efendi bersama jajaran terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berarapa unit yaitu di Pelayanan terpadu satu pintu, Sudin Perizinan, P2B, Perindustrian dan Energi, UKM, Dispenda dan Tata Ruang. PNS yang tidak masuk hari pertama kerja usai libur lebaran akan dikenakan sanksi bersifat teguran atau hukuman,” katanya saat melakukan sidak karyawan usai lebaran, di kantor walikota Jaksel, Kamis (23/8).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Nanti Inspektorat dan Badan Kepegawean Daerah (BKD) yang akan memproses. Selain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis,”tegasnya.
Sementara Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Selatan Abdul Chair mengatakan hingga pukul 10.00 hari pertama kerja ada 463 dari total pegawai Pemkot Jakarta Selatan 3.970 PNS yang tidak hadir , yang hadir 3.507 pegawai dan pegawai yang tidak hadir 463 orang karena sakit 44 orang, izin 25 orang, cuti 212 orang, pendidikan 14 orang, tugas luar 36 orang dan terlambat 132 orang.
Nantinya 132 orang yang terlambat tersebut bila tidak ada keterangan akan dianggap alpha atau tidak masuk kerja hari ini dan akan dikenakan sanksi yang berlaku, apakah TKD diperhitungkan oleh BKD atau teguran. Dengan catatan kami informasikan bahwa cuti maksimum 5 persen dari jumlah pegawai unit kerja tersebut dan dihimbau kepada pejabat struktural tidak boleh mengambil cut lebarani. Setelah paskah lebaran diperbolehkan,”ujar Abdul Chair.