satpol-pp-kebayoran-baru-tertibkan-miras

NameSatuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kebayoran Baru, melakukan penertiban terhadap minuman keras (Miras) di Ruko atau Warung Sembako (Toko Ho), Jl. Kubis I RT 07/RW 06, No.80, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja Kecamatan Kebayoran Baru, Sondang Sipayung, mengatakan, penertiban minuman keras ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Kebayoran Baru, salah satunya Kelurahan Pulo.

“Sebanyak 30 personel diturunkan dalam penertiban. Dalam pelaksanaannya, kami juga bekerja sama dengan pihak dan TNI dan Kepolisian,” ujarnya.

Kasatpol Sondang menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah bertanya terlebih dahulu kepada pemilik terkait izin terhadap peredaran dan penjualan minuman keras. Namun, sang pemilik rupanya tidak memiliki izin, sehingga Satpol PP pun melakukan penindakan dengan cara menyita miras yang ada.

“Hasilnya sebanyak 74 botol anggur merah, 21 botol anggur kolesom, 12 botol anggur putih, serta 60 botol bir lainnya berhasil kami sita,” ungkapnya.

Sondang menambahkan, selanjutnya hasil penertiban diserahkan ke Gudang Satpol PP Jakarta Selatan di Kecamatan Kebayoran Baru, untuk disimpan dan dimusnahkan setelah ada penetapan pengadilan (tipiring). “KTP pemilik juga kami sita untuk barang bukti di sidang tipiring,” pungkasnya. (KIP JS)