
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan yang berada di Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ujang menjelaskan, bangunan yang terletak di Jl. Kencana No. 30 RT. 010 RW. 05 Kelurahan Pasar Manggis ini, memiliki pelanggaran IMB dengan menambah jumlah lantai bangunan.
"Bangunan tersebut memiliki IMB, namun dibangun tidak sesuai IMB yakni izinnya tiga lantai tetapi kenyataannya tengah membangun empat lantai," ucapnya. Penertiban ini, sambung Ujang, dilakukan setelah melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan.
"Pada penertiban ini kita hanya membongkar lantai empat. Penertiban ini juga telah melalui prosedur yakni Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah melayangkan surat pemberitahuan, surat peringatan (SP) dan surat perintah bongkar (SPB) Tetapi pemilik bangunan tidak mengindahkan, maka hari ini kita tertibkan," tegasnya.
Melalui penertiban ini juga, Ujang berharap masyarakat akan sadar terhadap perizinan-perizinan yang sudah dikeluarkan oleh PTSP terkait IMB. (KIP JS)