Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menerbitkan Surat Peringatan (SP 2) untuk warga Kelurahan Bukit Duri Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, (20/6). Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Rabu (21/6) mengatakan, SP 2 ini diberikan, untuk menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) 1 No. 1132/-1.758 tanggal 13 Juni 2017.
"Ternyata dari hasil pemantauan di lapangan masih ada warga pemilik bangunan di Bantaran Kali Ciliwung tepatnya di RT 01 sampai dengan RT 04 di RW 12, yang belum mengosongkan atau membongkar bangunannya sendiri," katanya. Ujang menjelaskan, SP 2 itu dikirim untuk kembali mengingatkan para pemilik bangunan di Bantaran Kali Ciliwung, agar segera mengosongkan tanah dan membongkar bangunan sendiri.
"SP 2 ini kami beri waktu 3x24 jam terhitung sejak dikeluarkannya Surat Peringatan ini," jelasnya. Ujang juga menegaskan, pihaknya akan memberikan satu kesempatan yaitu mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3), apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan warga masih bersikeras menempati bangunan di Bantaran Kali Ciliwung.
"SP 3 itu SP terakhir berlaku 1x24 jam. Jika masih tidak melaksanakan pembongkaran dan pengosongan tanah, maka Tim Penertiban Terpadu (TPT) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, akan melaksanakan pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan secara paksa dengan segala resiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab warga," pungkasnya.
Sebelumnya pada Minggu (18/6), sebanyak 22 KK telah direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Rawa Bebek dan Rusun Cakung KM 2, Jakarta Timur. Ke-22 KK itu berasal dari tiga RT di RW 12, yakni RT 01, 02, dan 04.
Secara jumlah keseluruhan, ada 361 KK yang akan direlokasi, dengan 328 diantaranya telah mengikuti undian rumah susun. Selain itu, total sudah ada 86 KK yang pindah dimana 64 KK telah lebih dulu melakukan relokasi. Relokasi ini dilakukan sebagai langkah normalisasi Kali Ciliwung, untuk pembuatan tanggul dan jalan inspeksi di kawasan Bukit Duri. (KIP JS)