saber-pungli-mewujudkan-sentra-yang-bersih-dari-praktek-pungutan-liar

NamePemberantasan praktik pungutan liar (Pungli) telah digencarkan Pemerintah dalam pelayanan publik. Satuan tugas (Satgas) pemberantasan pungli yang diberi nama Sapu Bersih (Saber) diinstruksikan untuk pembentukan di tiap Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber pungli.

Pemerintahan Kota Adm. Jakarat selatan telah terbentuk susunan Personil Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan kembali guna membahas penentuan -langkah-langkah yang akan diambil ke depan. Dengan Terbentuknya Saber Pungli ini akan mewujudkan pelayanan publik disemua sentra yang bersih dan bebas dari praktek pungutan liar khususnya di Kota Jakarta Selatan.

"Selain itu, diharapkan masyarakat Jakarta Selatan nantinya tak lagi merasa kesulitan ketika ingin menyampaikan pengaduan, karena tim Saber Pungli akan menyiapkan posko bagi masyarakat termasuk dengan mencantumkan call center agar masyarakat mudah mendapatkan pelayanan maupun melaporkan setiap pengaduan terkait pelayanan publik,”ujarnya saat Rapat konsolidasi Kegiatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar, Selasa (20/3).

Saya  berharap kepada Jajaran Sudin Kominfotik Jakarta selatan untuk segera mensosialisasikan mengenai Saber Pungli ini di kanal Website selatan.jakarta.go.id, agar masyarakat dapat mengetahui adanya saber pungli dan dapat segera melaporkan kepada kita jika dilapangan ditemukan adanya praktek pungutan liar.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan Satgas Saber Pungli ini nanti akan mengemban tugas yakni melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementrian/ lembaga maupun pemerintah daerah dengan sasaran sentra pelayanan publik di kementrian maupun lembaga dan Pemda.

Dalam kelompok kerja Saber Pungli akan dibagi empat unit kategori penanganan pungli, terdiri dari Unit Intelejen, Unit Pencegahan, Unit Penindakan dan Unit Yustisi. Keseluruh Unit tersebut mengemban tugas dan perananannya masing-masing. (KIP JS)