Rumah seluas kurang lebih 101 meter persegi di Bukit Duri Tanjakan No 13 RT002/08 Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan di segel oleh petugas Penataan Kota Jakarta Selatan karena tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Dari data yang di himpun oleh Tim Kominfomas Jakarta Selatan, puluhan petugas gabungan di kerahkan antara lain terdiri dari, Suku Dinas Penataan Kota, Kesbangpol, Kabag Hukum Kota Jakarta Selatan, Camat, Lurah, Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk mengamankan dan mendampingi jalannya penyegelan.
Seperti di ungkapkan Kasudin Penataan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria yang memimpin penyegelan tersebut mengatakan, ""Adanya perubahan fungsi bangunan rumah tinggal tepatnya di Jalan Bukit Duri Tanjakan No. 13 RT 002/08 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan digunakan menjadi tempat ibadah. Penyegelan berdasarkan pelanggaran Perda No. 7 tahun 2007 dan Pergub No. 128, tentang penyalahgunaan fungsi rumah tinggal “ ujar Syukria, di Lokasi Penyegelan, Rabu (8/7/2015)
Sudin Penataan Kota sebelumnya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua, yaitu dengan SP Nomor surat 1125/-1 758 1 Tanggal 30 Juni 2015 dan SP yang kedua Nomor 1143/-1 758 1 Tanggal 3 Juli 2015. Karena tidak di indahkan surat peringatan tersebut, maka Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan terpaksa melakukan penyegelan terhadap rumah tersebut, dimana penyegelan tersebut disaksikan pihak pemilik bangunan tanpa perlawanan dan menyetujui untuk disegel.
Mahludin, Camat Tebet didampingi Lurah Bukit Duri menjelaskan, ""Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang pemanfaatan bangunan tempat tinggal tidak memperbolehkan bangunan tempat tinggal di jadikan tempat ibadah. “Untuk bangunan tempat ibadah sudah ada ketentuannya sendiri berdasarkan fungsinya, sedangkan rumah tinggal tidak diperbolehkan menjadi tempat ibadah” .