raperda-rdtr-membahas-aspirasi-masyarakat

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi merupakan pedoman penting dalam penataan ruang kota, namun perlu penjabaran lebih rinci sebelum dioperasionilkan sesuai dengan amanah Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

 Dengan telah disetujui RT/RW Provinsi DKI Jakarta 2030 melalui Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, maka perlu disusun Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan Provinsi DKI Jakarta .RDRT merupakan rencana operasionil dan landasan hukum pembangunan di DKI Jakarta,”kata Walikota Anas Efendi saat ‘Workshop penyususnan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Provinsi DKI Jakarta di kantor walikota Jaksel, Rabu (7/12).

 Dalam penyusunan Raperda rencana detail tata ruang (RDTR) kecamatan Provinsi DKI Jakarta dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan PP No.68 Tahun 2010 tentang bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang Dinas Tata Ruang telah melakukan kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat yang berupa kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di 44 kecamatan pada 24 Oktober-17 November 2011,”terang Anas Efendi.

 Tindak lanjut proses penjaringan aspirasi masyarakat dalam penyusunan RDTR kecamatan Provinsi DKI Jakarta, maka diselenggarakan workshop RDTR kecamatan Provinsi DKI Jakarta di 6 Kota/Kabupaten Administrasi Provinsi DKI Jakarta pada 28 November-12 Desember 2011.

 Sementara Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan Gamal Sinurat mengatakan kegiatan workshop ini bertujuan membahas hasil penjaringan aspirasi masyarakat pada kegiatan FGD kecamatan yang telah dilaksanakan dan telah mendapatkan kesepakatan bersama atas hasil usulan aspirasi masyarakat sebagai rekomendasi dalam penyempurnaan draft Raperda RDTR.

 Dalam pelaksanaan workshop tingkat kota melibatkan berbagai stakholder yang lingkupnya lebih luas dari FGD kecamatan, serta mengundang perwakilan masyarakat yang hadir dalam FGD di tingkat kecamatan agar seluruh elemen masyarakat dapat mendampingi dan menjamin keberlangsungan kegiatan penjaringan masyarakat di level yang lebih tinggi,”ujar Gamal Sinurat