
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah mengeluarkan sebanyak 1.933 perizinan sejak periode Januari hingga Maret 2018.
Kepala PTSP Cilandak, Edi Riyanto mengatakan, dari 1.933 izin yang telah dikeluarkan tersebut, sebanyak 741 izin dikeluarkan di Januari, 550 izin dikeluarkan di Februari, dan 642 izin dikeluarkan di Maret. "Sejak awal Januari hingga akhir Maret, 1.933 perizinan sudah kita keluarkan," kata Edi, Rabu (25/4).
Dijelaskan Edi, jenis perizinan PM1 merupakan perizinan yang paling banyak dikeluarkan oleh PTSP Cilandak dari sekian banyaknya izin yang diberikan. Total, sebanyak 1.009 perizinan PM1 diterbitkan untuk periode Januari hingga Maret 2018. "Perizinan PM1 merupakan kewenangan kecamatan dan kelurahan, termasuk pengantar atau keterangan untuk waris, nikah dan sengketa," terangnya.
Edi menambahkan, terdapat empat petugas untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus perizinan di PTSP Cilandak. Pelayanan sendiri, lanjut Edi, dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. "Dalam satu hari kunjungan antara 30 hingga 40 orang. Mulai dari pengurusan perizinan, konsultasi dan lain sebagainya," tandasnya. (KIP JS)