pns-yang-bolos-akan-dikenai-sanksi

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja, Selasa (14/9), usai libur hari Raya Idul Fitri 1431 H akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan mangacu pada peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

""Sanksi lebih berat akan diberikan kepada PNS yang pernah mendapatkan sanksi akibat membolos pada hari pertama kerja pasca cuti bersama lebaran tahun lalu, serta bila tahun ini tidak masuk juga,” tegas Syahrul Effendi walikota Jaksel bersama instansi terkait saat melakukan pengecekan pegawai di kantor walikota, Selasa (14/9).

Syahrul Effendi mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga penundaan gaji berkala, kenaikan pangkat yang tertunda dan tidak diberikan kenaikan pangkat yang khusus. ""Selama ini kami sangat menerapkan aturan, karena mereka sudah diberi waktu untuk libur lebaran agar bisa bersilatuhrami dengan sanak keluarga,”ujarnya

Tidak ada alasan lagi bagi pegawai yang mangkir, karena sudah diberi cuti bersama. Kalau ada yang membandel maka akan diberi sanksi tegas. Bagi pegawai yang tidak dapat masuk kerja pada hari pertama harus mengirimkan surat keterangan resmi dari instansi terkait. ""Misalnya jika sakit harus ada keterangan dari dokter yang memeriksa,”tegasnya.

Selama dalam pengecekan di setiap unit kerja yang ada di kantor walikota jalan Prapanca Raya, walikota bersama instansi terkait tidak ditemukan pegawai yang membolos, hanya mereka ada yang sakit itupun satu atau dua pegawai di unit-unit. Selainnya mereka cuti tahunan. Jumlah pegawai Pemkod Jaksel 3619 hadir pada hari kerja setelah libur lebaran (14/9) 3151 pegawai. Ijin 43, sakit 57, cuti 242 , pendidikan 7, alpa 0, tugas luar 16, terlambat 97 dan lain-lain 6 pegawai.