pns-jaksel-kembali-diperbolehkan-cuti-tahunan

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah kembali memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jaksel, untuk mengambil cuti tahunan sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Hal tersebut dikatakan Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan  Faradisa, Jumat (7/7).

Faradisa menjelaskan, Pegawai Negeri Sipil sudah bisa kembali mengambil cuti tahunan, lantaran surat edaran Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 terkait penundaan cuti tahunan kepada PNS sejak 21 Juni 2017 hingga 5 Juli 2017, telah berakhir.

"Sehingga setelah tanggal 5 Juli 2017 dapat kembali diberikan cuti tahunan kepada pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Faradisa, PNS yang diperbolehkan mengambil cuti tahunan harus sesuai pada kriteria-kriteria yang berlaku dengan peraturan yang ada. "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Surat Edaran Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 itu berbunyi Tentang Penundaan Cuti Tahunan Bagi Pegawai Negeri Sipil Sebelum atau Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 M.

Surat Edaran tersebut mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk tidak mengajukan cuti tahunan sebelum atau setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H terhitung mulai tanggal 21 Juni sampai dengan 5 Juli 2017.

Surat Edaran ini muncul dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 30 Mei 2017 Nomor B/21M.KT.02/2017, dalam hal imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. (KIP JS)