pns-di-jaksel-masuki-masa-pensiun-dipermudah-dalam-urus-administrasi

Sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) masuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020, mengikuti acara pelepasan di Ruang Ex Mama Terrace Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (25/2). Melalui acara ini, mereka juga turut dipermudah dalam mengurus administrasi terkait dengan masalah pensiun.

Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan Mahludin yang membuka acara mengatakan, atas nama Pemkot Jakarta Selatan dirinya mengucapkan terima kasih kepada para PNS yang telah berdedikasi tinggi untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada umumnya, dan Pemkot Jakarta Selatan khususnya hingga masa pensiun tiba.

"Kita hari ini melepas teman kita yang pada tanggal 1 Maret mencapai usia pensiun dari pekerjaannya, tetapi mereka di dalam keluarga dan lingkungannya tetap berbakti. Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman semua yang telah mengabdikan dirinya di dalam pemerintah," ujarnya.

Terkait dengan kemudahan, Kasubag TU Suban Kepegawaian Kota Jakarta Selatan Hadiyatun Nisa menambahkan, hal tersebut diberikan agar semua yang dibutuhkan dapat tepat sasaran, tepat waktu dan juga tepat biaya. "Kegiatan pelepasan ini dilakukan secara rutin setiap bulan sekali," tandasnya.