petugas-gabungan-laksanakan-rabu-tertib-kebayoran-lama

NamePetugas Gabungan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, melaksanakan Rabu Tertib dengan melakukan penertiban secara bersama guna menertibkan PKL, Parkir Liar, dan juga Penyandang Kesejahteraan Sosial di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Rabu (11/4).

Sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu dilakukan apel di Halaman Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, yang dipimpin oleh Camat Kebayoran Lama Sayid Ali, yang didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan, dan diikuti oleh para petugas yang akan melakukan penertiban di Kebayoran Lama.

Camat Sayid Ali mengatakan, ada beberapa titik pemfokusan penertiban yang akan dilakukan, yakni di Jalan Panjang, Jalan Ciledug Raya, Jalan Kebayoran Lama Raya, serta Jalan Keramat Raya. "Kita sudah melakukan pemantauan berdasarkan informasi dari pak lurah, dan berdasarkan dari rapat Minggon yang saya laksanakan setiap senin pagi setelah apel," tuturnya.

Sayid Ali menjelaskan, penertiban ini didukung penuh oleh tiga pilar baik dari Kapolsek ataupun Koramil, termasuk dari anggota Satpol PP baik tingkat kota atau kecamatan, Sudinhub Jakarta Selatan dan juga P3S Sudin Sosial Jakarta Selatan. "P3S terkait dengan PMKS, Dishub berhubungan dengan parkir liar, Pol PP berhubungan dengan kaki lima," terangnya.

Sementara, Kasatpel Ujang Harmawan mengatakan, dari penertiban ini, sebanyak delapan PKL dihalau, serta tiga buah gerobak pemulung. satu buah payung, tujuh buah kursi plastik, dua buah bangku kayu, dan tiga buah terpal diangkut oleh Satpol PP.

"Untuk PMKS ada dua orang, dan untuk Operasi Cabut Pentil ada lima unit kendaraan yang terkena OCP terdiri dari dua mobil, dua bajaj, dan satu angkot," ungkapnya. Ujang Harmawan menambahkan, dalam penertiban ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat yang melanggar aturan.

"Pertama kita memang mengedepankan tindakan persuasif secara imbauan kepada para pedagang. Tapi setelah sosialisasi dan masih ada PKL yang tetap melakukan pelanggaran yaitu tetap berjualan di sarana dan prasarana umum, khususnya baik jalan, trotoar, maupun di saluran, tentu ini akan menjadi perhatian dengan kita lakukan penertiban," pungkasnya. (KIP JS)