perubahan-zonasi-penting-bagi-jaksel-yang-dinamis

NameHari kedua Sosialisasi Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) yang diadakan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan dibuka oleh Walikota Tri Kurniadi pada Selasa (7/6) di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan. 

Selain dihadiri oleh para lurah dan camat, sosialisasi juga dihadiri oleh para anggota LMK (Lembaga Masyarakat Kota). 

“Perubahan zonasi ini sangat penting karena semakin banyaknya perkembangan wilayah yang terus menerus. Jakarta selatan berkembangnya begitu cepat dan dinamis. Saya harap kebijakan nasional dan dan masukan bapak ibu semua dapat kita tampung disini untuk dapat masuk kedalam peninjauan kembali RTRW dan RDTR-PZ,” ujar Tri dalam sambutannya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu tujuan peninjauan Perda RDTR ialah mengakomodir/memperbaiki subzonasi yang ada dalam Perda ini yang ternyata berbeda dengan produk-produk perijinan yang pernah dikeluarkan/ditetapkan kepada masyarakat sebelum Perda RDTR PZ diundangkan. Contoh untuk ini adalah SIPPT, KRK/RTLB, IMB. Pendataan produk2-produk perizinan tersebut akan diselesekan paling lambat pada Juni 2016.

Proyek besar yang akan terakomodir dan memiliki dasar hukum dengan peninjauan Perda RDTR PZ ini ialah trase angkutan umum massal yang meliputi; trase LRT terintegrasi wilayah Jabodetabek, trase MRT Timur- Barat dan trase enam ruas jalan tol, serta trase kali/normalisasi kali terkait pelaksanaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. 

Kasie Perencanaan Evaluasi Ruang, Yanuar Riyadi menyatakan pada Juni 2016 ini, Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan akan menampung masukan masyarakat, untuk meninjau kembali RDTR-PZ dan RTRW melalui kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat. 

"Kebijakan strategis nasional yang baru mau tidak mau harus merubah RDTR. Latar belakang kita adalah undang undang Tahun 2007 Nomor 26 tentang Penataan Ruang," tutup Yanuar. (Reporter: Sunyoto, Editor: Ika MU)