Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menuturkan, pihaknya akan meninjau kembali penghapusan pengantar rekomendasi RT/RW dalam pelayanan perizinan. Hal ini terkait kontrol RT/RW dalam proses pengendalian lingkungan setempat.
Menurut Sumarsono, jika pengurus RT/RW tidak dilibatkan secara konkret maka tidak akan tahu persis siapa saja yang keluar masuk dari lingkungan.
"Tiba-tiba ada satu dua teroris dan tiba-tiba ada yang ditangkap karena ada bom, ditanya RT/RW nya tidak tahu. Karena tidak dilibatkan," ujur Sumarsono dalam acara silaturahmi dengan Dewan Kota, LMK, RT dan RW se-Jakarta Selatan di Balai Sarbini, Setiabudi, Jumat (16/12/2016).
Karena itu, sambung Sumarsono, pembinaan masyarakat ke depan harus tetap melibatkan RT/RW. Tidak hanya deteksi dini terhadap situasi lingkungan setempat, tapi dalam proses verifikasi dalam urusan KTP.
"Cuma keterlibatan seberapa jauh, biarlah Pergub yang mengatur lebih lanjut, yang penting harus ada kontrol," ucap Sumarsono.
Sumarsono berharap, dengan peninjauan kembali penghapusan pengantar rekomendasi RT/RW dalam layanan perizinan, tidak menjadi hambatan. Karena sebelumnya timbul asumsi pelayanan memalui RT/RW lamban dan sarat pungutan liar.
"Oleh karena itu, kekurangan masa lalu harus kita tutup. Karena dulu asumsinya lewat RT/RW selalu lambat, belum lagi ada tuduhan pungutan. Mari kita tunjukan tuduhan itu tidak benar. Semua dari RT/RW bersih dan lancar," tutup Sumarsono. (HUMAS JS)