pergub-nomor-162-dapat-memaksimalkan-peserta-kb

Permasalah yang dihadapi Pemprov. DKI Jakarta adalah bidang kependudukan dan penyelenggaraan program keluarga berencana (KB) di daerah padat dan kumuh dan partisipasi pria ber KB belum optimal serta pengetahuan tentang kesehatan keluarga sangat kurang.Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2007-2012 dibidang KB yang mengamanatkan Total Fertility Rate (TFR) turun dari 2.1 menjadi 1,8 pada 2012

Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, sangat berkomitmen untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersbut yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 tahun 2010 tentang pelayanan KB,”kata Sonson Sanusi Kepala Kantor KB Jaksel saat Pemantapan Komitmen Teknis Medis Pelayanan KB tingkat Kota Adm. Jakarta Selatan di kantor Sudin Kesehatan Jaksel, Kamis (7/4).

Dengan adanya peraturan tersebut masalah biaya yang selama ini sering dianggap sebagai penghambat untuk meningkatkan pelayanan KB dapat teratasi, sekaligus diharapkan dapat menahan laju pertumbuhan penduduk jika tidak ditangani dengan baik akan menjadi permasalahan pemerintah di masa mendatang,”ujar Soson.

Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 162 tahun 2010 tentang pelayanan KB ini untuk memberikan jaminan pelayanan KB yang maksimal bagi masyarakat yang memerlukan serta memberikan petunjuk dan aturan yang jelas bagi pengelola dan pelaksana program KB di semua lini,”terangnya..

Pemantapan komitmen teknis Medis pelayanan KB tingkat Jakarta selatan ini aspek utama dalam penilaian program KB adalah pelayanan yang diberikan oleh proveder. Optimalisasi pelayanan akan meningkatkan jumlah peserta KB, p[ada gilirannya akan meningkatkan prevalensi dan menurunkan tingkat fertilitas,”tambah Sonson.