Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online diresmikan. Dengan layanan ini, masyarakat yang tinggal di perantauan akan mudah perpanjang SIM.
"Pelayanan SIM online ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan kecepatan, misal jika anda berada di Surabaya dan SIM dibuat di Jakarta, anda tidak perlu ke Jakarta cukup datang ke Satpas Colombo di Surabaya," ujar Jendral Badrodin Haiti, Kepala Kepolisian RI, saat peresmian di Parkir Timur Gelora Bung Karno, Senayan, Minggu (6/12).
Menurut Badrodin, saat ini penerbitan perpanjangan SIM online ini bisa dilakukan di 45 kota, bahkan hingga ke Kabupaten Kota dan akan terus di tingkatkan. Hari ini ada 43 ribu masyarakat di seluruh Indonesia yang akan dilayani.
"Nanti kami akan perbanyak layanan SIM keliling dan komunitas bisa kita datangi atau TNI didatangi ke kesatuannya dan kami akan teruskan kembangkan pelayanan hingga pada penerbitan STNK, BPKB secara online di seluruh Indonesia," katanya.
Kepala Korlantas Polri Irjen Tjondro Kirono mengatakan, sistem SIM online merupaka bentuk kepedulian
Polisi kepada masyarakat. Saat ini ada 45 Satpas yang terkoneksi dengan 32 Polda untuk perpanjangan secara online.
"Prosesnya cepat, kurang lebih 3 sampai 5 menit selesai," tandasnya.
REPORTER : RUDI HERMAWAN | EDITOR : RIO SANDIPUTRA | BERITAJAKARTA