Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi yang didampingi kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribudi Daerah (UPPRD) kecamatan Jagakarsa, Johari menyerahkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpun Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2017 kepada Camat Jagakarsa, Abdul Chalik di kantor kecamatan Jagakarsa yang selanjutkan akan didistribusikan kepada wajib pajak (WP) di kecamatan Jagakarsa, Kamis (26/1).
Tri Kurniadi mengatakan, pajak merupakan salah satu sumber PAD terbesar untuk penunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan sehingga wajib pajak diharapkan membayar Pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
"Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara bersama-sama dalam pembangunan. Saya berharap WP membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah,” kata tri usai penyerahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP.
Sementara itu kepala UPPRD kecamatan Jagakarsa, Johari menambahkan bahwa target ketetapan pajak terhutang PBB-P2 tahun 2017 meningkat dibanding tahun 2016 dari Rp. 67.527.000.000,- menjadi Rp. 78.736.111.248,-.
“Jumlah SPPT sebanyak 44.267 lembar, dengan target ketetapan pajak terhutang PBB-P2 tahun 2017 sebesar Rp. 78.736.111.248,- tapi ini akan difinalkan kembali dan bisa saja lebih dari ini,” jelas Johari yang diwawancara usai penyerahan.
Menurutnya, target pencapaian PAD untuk di kecamatan Jagakarsa tahun ini dinilai berat, tetapi akan tetap optimis agar pencapaian tahun ini bisa seperti tahun lalu dengan realisasi 102 % yang dibarengi dengan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagai wajib pajak. (KIP JS)