Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan mengadakan rekrutmen seleksi untuk pengelola Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Selasa (16/2). Proses penjaringan ini dilaksanakan oleh Tim Independen Task Force dari Provinsi DKI Jakarta.
"Yang diharapkan (dari) calon pengelola RPTRA dalam rekrutmen ini ialah calon-calon yang profesional, cerdas, peduli dan komit terhadap RPTRA,” ujar Kelik Miyarto, Kepala KPMP Jakarta Selatan usai upacara pembukaan Rekrutmen Calon Pengelola RPTRA di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Selatan.
Proses perekrutan ini diawali dari penerimaan surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala KPMP Jakarta Selatan. Pelamar minimal lulusan SLTA, memiliki KTP DKI Jakarta dan diutamakan yang berdomisili disekitar RPTRA . Tahap kedua adalah wawancara, dan setelahnya adalah pelatihan. Jika pada saat pelatihan ada peserta yang tidak hadir, maka peserta dianggap gugur.
Peserta yang lulus sebagai pengelola RPTRA akan bekerja selama dua tahun dari pukul 6.00 - 22.00 dengan sistem sift untuk merawat gedung, membersihan sarana dan prasarana, menjaga lingkungan dan membuat kegiatan dalam RPTRA. Untuk jasanya itu mereka akan menerima gaji sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp 3,1 juta.
Kelik mengutarakan bahwa yang akan terpilih nantinya adalah mereka yang akan bekerja dengan sepenuh hati. "Seperti apapun cerdasnya, (jika) tidak memberi pelayanan dengan hati atau pelayanan prima, tidak (akan) dipilih."
Dari 154 peserta yang mengikuti seleksi akan dipilih 54 orang untuk menjadi pengelola sembilan RPTRA yang telah diresmikan di Jakarta Selatan. (Reporter/Forografer: Pranyoto, Editor: Ika MU)