penerimaan-sektor-pajak-daerah-belum-optimal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki sumber daya alam yang memadai. Pajak merupakan sumber utama untuk menggerakan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu upaya peningkatan kualitas pemahaman terhadap berbagai ketentuan peraturan daerah dibidang pajak daerah.

Wakil walikota Jaksel Anas Efendi mengatakan pemberian informasi seluas-luasnya pada masyarakat khususnya Wajib Pajak (WP) tentang peraturan perpajakan daerah yang berlaku di Jakarta, perlu dilakukan terus menerus dan berkelanjutan agar semakin meningkat pemahaman WP terhadap hak dan kewajibannya,”katanya saat membuka” Penyuluhan Peraturan Pajak Daerah” di Gedung Bidakara Jaksel, Selasa (29/6).

Meningkatnya pemahaman aturan pajak berdampak terhadap WP atas hak dan kewajibannya serta mengerti tentang sanksi apa-apanya, sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap aturan perpajakan secara keseluruhan, kondisi ini akan berpengaruh atas pencapaian pajak penerimaan secara optimal. Demi keberlangsungan pembangunan dan pemerintah.

Dikesempatan sama Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang diwakili Kasudin Pelayanan Pajak I Supendi Daud mengatakan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2010 yang ditetapkan sebesar 22,17 trilyun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Pendapatan daerah lain-lain. Dimana pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 6,8 trilyun atau 44,45 persen dari APBD yang bersumber dari 7 pajak daerah.

Supendi tambahkan ada 13 pajak daerah yang diperluas seperti Pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor. Diperluas hingga kendaraan pemerintah yang sebelumnya tidak dikenakan pajak sekarang dikenakan, pajak hotel sejenisnya serta restoran termasuk catering yang dulunya hanya dikenai PPn saja sekarang dikenakan pajak,”terangnya.

Sementara Ketua Penyelenggara Penyuluhan Pajak Daerah Djuli Zulkarnaen menambahkan penyelenggaraan penyuluhan ini dikaitkan dengan penerimaan pajak daerah yang sampai dengan Juni 2010 terlihat belum optimal, Hal ini dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman Wajib Pajak terhadap kewajiban membayar pajak secara baik dan benar.

Maksud diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap WP restoran, hotel, hiburan, pajak air bawah tanah dan pajak parkir yang berada diwilayah pemungutan Jakarta Selatan agar memenuhi kewajibannya dengan baik dan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Serta bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak Hotel, restoran, hiburan, ABT dan parkir,”ujar Djuli.