Target penerimaan Pajak Daerah PBB Jakarta Selatan untuk tahun 2011 sebesar 1,282 trilyun, realisasi dari target penerimaan sampai 31 Agustus sudah mencapai 869,540 milyar atau sebesar 67,82 persen. Diharapkan minus 32,18 persen dapat terealisasi sampai bulan Desember 2011 yang tinggal 4 bulan lagi.
""Menyadari tantangan yang semakin komplek di masa mendatang yang akan dihadapi jajaran Sudin Pelayanan Pajak, maka diperlukan berbagai sosialisasi beberapa Perda Pajak Daerah, baik ketentuan formal yaitu Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) maupun ketentuan material, yaitu ketentuan yang mengatur pemungutan masing-masing jenis pajak daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Parasian Purba, KaSudin Pelayanan Pajak I dan II Jakarta Selatan saat sosialisasi Perda Pajak Daerah, yang dibuka Syahrul Effendi Walikota Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Di kesempatan itu juga dirinya memohon kepada masyarakat wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, ""Melalui kesempatan ini kami mohon kepada pengusaha perhatiannya dan kerja samanya agar melaksanakan kewajibannya membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Kepada pengusaha Hotel, Restoran, Hiburan dan Perparkiran agar segera melakukan perbaikan setoran dan perbaikan SPTPD sebelum dilakukan pemeriksaan. Karena bila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pembayaran maka akan dikenakan sanksi 25% dari pokok pajak sesuai dengan peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Paaal 9 ayat (3),” tambahnya.
Sementara Djuli Zulkarnain, Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta mengatakan, salah satu upaya yang dilakukann Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah adalah mendekatkan pelayanan masyarakat Wajib Pajak. Adapun salah satu upayanya adalah merekoordinasi struktur daripada DPP yang selama ini hanya sampai suku dinas, tapi sejak 1 Agustus kemarin struktur organisasi dinas pelayanan pajak sudah ada di tingkat kecamatan yang disebut Unit Pelayanan Daerah ini adalah untuk mendekatkan pada masyarakat wajib pajak.