Pembayaran pajak dengan sistem online masih menimbulkan banyak pertanyaan dari para wajib pajab (WP) di Jakarta Selatan. Wajib Pajak seperti pemilik hotel, hiburan, restoran dan parkir, para WP pajak masih mempertanyakan mekanisme sistem itu. Ini terungkap saat sosialisasi yang diadakan Sudin Pendapatan Daerah II di kantor walikota Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Kasudin Pelayanan Pajak II Jakarta Selatan Sugeng Rusman menjelaskan melalui online WP harus membuka rekening di Bank yang ditunjuk Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta yaitu BRI, kemudian bank menempatkan server untuk mengirim data transaksi di cash register milik WP. Server digunakan oleh bank dan Dinas Pelayanan Pajak DKI dalam memantau omzet yang diperoleh WP. Server tesebut diberikan secara gratis kepada WP.
Setelah membayar pajak via outo debet dari rekening bank yang ditunjuk, WP mengisi surat Pemberitauan Pajak Daerah secara online,”katanya saat sosialisasi pajak elektronik melalui pengelolaan cash manajemen bank yang diikuti 100 WP.
Sugeng optimis E-Tax dapat menertibkan adminisrasi setoran pajak, karena dapat menekan pertemuan petugas dengan WP. Mengantisipasi potensi besaran pajak yang tidak akurat dan permainan, yang diduga dapat memberatkan WP melalui dendan keterlambatan pembayarannya,”tegas Sugeng.
Dia yakin penerapan E-Tax mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Khusus pencapaian tahun ini sudah 90% darin target Rp 1 triliun dari WP 876 WP di Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta selatan dan 5 unit pelayanan pajak di tingkat kecamatan dan kami berharap tahun 2013 penerimaan pajak dapat naik sekitar 20% atau Rp 1,2 triliun,”tambahnya,