Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2016, Pendataan Potensi Pajak Daerah, mendata potensi pajak baru serta untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dari objek pajak baru yang belum terdaftar diwilayah Kota Adm Jakarta Selatan.
Walikota Jakarta selatan Tri Kurniadi mengatakan pendataan potensi pajak daerah ini diharapkan dapat menambah PAD, karena kita tidak bisa lagi mengandalkan pajak dari kendaraan bermotor,”ujarnya saat Sosialisasi Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2016 di R.Pola kantor walikota Jakarta Selatan, Kamis(11/8).
Maka dari itu Instruksi Gubernur kita harus fokus dalam mendata potensi pajak daerah, yang di fokuskan untuk satu, membangun rumah susun, dua, peningkatan pelayanan dan fasilitas kesehatan, tiga untuk pendidikan dan terakhir untuk pemenuhan bahan-bahan kebutuhan pokok. Kepada para camat dan lurah kalau ada kendala-kendala teknis di lapangan tolong hubungi sudin pelayanan pajak.
Kasudin Pelayanan Pajak, Johari dalam kesempatan itu menghimbau kepada semua camat, dan lurah untuk menginput data potensi pajaknya yang sudah didata, sesuai dengan petunjuk yang terlampir.
“Prioritas utama adalah objek pajak baru yang belum terdaftar dan membayar pajak seperti restoran, rumah kos, tempat hiburan dan parkir yang memungut bayaran. Kondisi saat ini baru diinput 237 objek pajak baru di website https://pendataanpajak.jakarta.
,”ujarnya.
Kepada petugas dari kelurahan dapat menginput sesuai dengan wilayahnya. Interaksi dengan wajib pajak diharapkan dilakukan dengan sopan, serta tidak meminta apapun dari wajib pajak dan menjunjung tinggi integritas aparat pemprov DKI Jakarta,”tegasnya. (HUMAS JS)