
Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan pertemuan dengan masyarakat Kemang, Jakarta Selatan, terkait penataan pedestrian Kawasan Kemang, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (9/7). Dalam pertemuan tersebut hadir Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan SKPD/UKPD terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marullah mengatakan, dari 256 orang yang diundang, hari ini telah hadir dari separuhnya. “Saya berterima kasih kepada yang hadir, mudah-mudahan pertemuan kali ini betul-betul mendapatkan pencerahan dari para pemangku kepentingan di lingkup kita semuanya. Ini merupakan pertemuan yang ke delapan, terkait dengan penataan trotoar di kawasan Kemang,” ujar Marullah.
Menurutnya, pembangunan trotoar dan bangunan pelengkap jalan (complete street) di kawasan Kemang sudah menjadi kebijakan yang sedang ditempuh. Ditargetkan pengerjaannya dapat selesai pada akhir tahun 2019. “Beberapa hambatan tentu ada, tapi ada beberapa hambatan seperti ada beberapa persil tertentu, atau bidang tertentu yang pemiliknya tidak bisa dihubungi. Ingin saya sampaikan, mudah-mudahan kalau sudah selesai dapat dinikmati dengan baik,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penataan pedestrian di Jalan Kemang Raya dan Jalan Kemang I total panjangnya sekitar 7,2 kilometer. “Jadi 3,6 kilometer untuk masing-masing sisi yaitu sisi kanan dan kiri. Kemudian untuk lebarnya, dari yang awalnya sekitar 1,5 meter menjadi tiga sampai empat meter dan ada juga yang sampai lima meter,” tuturnya.
Hari mengatakan, penataan ini dilakukan, karena konsep Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yaitu mengutamakan pejalan kaki, kedua sepeda, ketiga kendaraan umum berbasis emisi rendah, dan keempat yaitu kendaraan pribadi. “Memang ke depan itu kita memang bukan membuat macet, memang jalan diperkecil lebar trotoar diperbesar, supaya apa pindah ke angkutan umum, karena sudah ada MRT, LRT, TransJakarta dan lainnya,” ucapnya.
Dengan adanya penataan ini, lanjut Hari, maka semua warga akan menjadi lebih bahagia, karena Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kenyamanan. “Penataan akan merambah ke penataan lainnya. Semuanya warga menjadi bahagia, kotanya maju bahagia warganya," terangnya.
Hari menambahkan, lahan warga yang akan dimanfaatkan untuk penataan trotoar bervariasi. Ada yang satu meter persegi, 1,5 dan setengah meter persegi. Menurutnya, lahan warga yang dimanfaatkan itu tidak banyak. Misal, tanahnya kena 1x6 meter, dan itu akan dijadikan bebas bea pajak dan PBBnya. Kedua tidak akan terjadi kenaikan selama pembangunan, namun itu semua akan dijelaskan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Ditargetkan dalam waktu sebulan sudah win win solution dan PKS bisa dijalankan, yang terkena dampak jumlahnya sekitar 128 persil hampir dari 256. Dari 128 ada 27 yang sudah akan tanda tangan. Ada juga rumah kosong yang sampai saat ini belum dapat ditemukan pemiliknya,” ungkapnya.
Heri Suherman, yang mewakili warga Jalan Kemang Raya mengaku mendukung program pemerintah tersebut. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan hak-hak warga yang terkena dampak penataan tersebut. “Kalau sudut pandang masyarakat, memang ada kewajiban bagi masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah terkait penataan kota, penataan wilayah. Tetapi tentu saja perlu memperhatikan keberadaan undang-undang yang berlaku, terutama terkait dengan perlindungan hak individunya. Kami warga Kemang tetap mendukung program ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marullah mengatakan, dari 256 orang yang diundang, hari ini telah hadir dari separuhnya. “Saya berterima kasih kepada yang hadir, mudah-mudahan pertemuan kali ini betul-betul mendapatkan pencerahan dari para pemangku kepentingan di lingkup kita semuanya. Ini merupakan pertemuan yang ke delapan, terkait dengan penataan trotoar di kawasan Kemang,” ujar Marullah.
Menurutnya, pembangunan trotoar dan bangunan pelengkap jalan (complete street) di kawasan Kemang sudah menjadi kebijakan yang sedang ditempuh. Ditargetkan pengerjaannya dapat selesai pada akhir tahun 2019. “Beberapa hambatan tentu ada, tapi ada beberapa hambatan seperti ada beberapa persil tertentu, atau bidang tertentu yang pemiliknya tidak bisa dihubungi. Ingin saya sampaikan, mudah-mudahan kalau sudah selesai dapat dinikmati dengan baik,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penataan pedestrian di Jalan Kemang Raya dan Jalan Kemang I total panjangnya sekitar 7,2 kilometer. “Jadi 3,6 kilometer untuk masing-masing sisi yaitu sisi kanan dan kiri. Kemudian untuk lebarnya, dari yang awalnya sekitar 1,5 meter menjadi tiga sampai empat meter dan ada juga yang sampai lima meter,” tuturnya.
Hari mengatakan, penataan ini dilakukan, karena konsep Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yaitu mengutamakan pejalan kaki, kedua sepeda, ketiga kendaraan umum berbasis emisi rendah, dan keempat yaitu kendaraan pribadi. “Memang ke depan itu kita memang bukan membuat macet, memang jalan diperkecil lebar trotoar diperbesar, supaya apa pindah ke angkutan umum, karena sudah ada MRT, LRT, TransJakarta dan lainnya,” ucapnya.
Dengan adanya penataan ini, lanjut Hari, maka semua warga akan menjadi lebih bahagia, karena Pemprov DKI Jakarta telah memberikan kenyamanan. “Penataan akan merambah ke penataan lainnya. Semuanya warga menjadi bahagia, kotanya maju bahagia warganya," terangnya.
Hari menambahkan, lahan warga yang akan dimanfaatkan untuk penataan trotoar bervariasi. Ada yang satu meter persegi, 1,5 dan setengah meter persegi. Menurutnya, lahan warga yang dimanfaatkan itu tidak banyak. Misal, tanahnya kena 1x6 meter, dan itu akan dijadikan bebas bea pajak dan PBBnya. Kedua tidak akan terjadi kenaikan selama pembangunan, namun itu semua akan dijelaskan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Ditargetkan dalam waktu sebulan sudah win win solution dan PKS bisa dijalankan, yang terkena dampak jumlahnya sekitar 128 persil hampir dari 256. Dari 128 ada 27 yang sudah akan tanda tangan. Ada juga rumah kosong yang sampai saat ini belum dapat ditemukan pemiliknya,” ungkapnya.
Heri Suherman, yang mewakili warga Jalan Kemang Raya mengaku mendukung program pemerintah tersebut. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan hak-hak warga yang terkena dampak penataan tersebut. “Kalau sudut pandang masyarakat, memang ada kewajiban bagi masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah terkait penataan kota, penataan wilayah. Tetapi tentu saja perlu memperhatikan keberadaan undang-undang yang berlaku, terutama terkait dengan perlindungan hak individunya. Kami warga Kemang tetap mendukung program ini,” jelasnya.