pemkot-jaksel-tinjau-tempat-hiburan-malam-di-melawai

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan Peninjauan Lapangan tentang Keberadaan Usaha Karaoke Chameleon di Jl. Melawai VIII Blok M, Kelurahan Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/6). Peninjauan ini dilakukan atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, terkait adanya pengaduan masyarakat tentang  praktik prostitusi di tempat usaha perindustrian tersebut.

Ketika tim dari Pemkot Jaksel meninjau langsung ke lapangan, tidak ditemukannya adanya pelanggaran yang dimaksud dalam surat pengaduan tersebut. Kapala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nursyam Daoed mengatakan, pihaknya tidak menemukan jenis pelanggaran apa pun yang terjadi di Chameleon Party Club, Blok M, Jakarta Selatan.

"Malam ini kita berkunjung ke Chameleon di Melawai terkait adanya surat pengaduan bahwa terjadi sesuatu disini. Namun, surat pengaduan tersebut memang tidak ada identitas, tidak ada kop surat. Pengirimnya juga tidak jelas," kata Nursyam. Selain itu, sambung Nursyam, dari hasil peninjauan semua kelengkapan legalitas perizinan di tempat hiburan malam itu dinyatakan lengkap. "Kami lihat perizinan dia lengkap. Sampai saat ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran," terangnya.

Nursyam juga menegaskan penyelidikan tidak berhenti sampai malam ini. Timnya akan terus melakukan pengawasan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut. "Apabila aduan itu terbukti, Chameleon Party Club akan langsung ditutup sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," tandasnya. (KIP JS)