pemkot-jaksel-tertibkan-tiga-bangunan-di-pesanggrahan

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap tiga bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan Bintaro Akasia RT.09/RW.02, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).

Sebelum melakukan penertiban, Pemkot Jaksel terlebih dahulu menggelar apel di Halaman Kantor Kecamatan Pesanggrahan, yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, serta diikuti oleh Camat Pesanggrahan Muh Fadjar Churniawan, Kabag Hukum Jakarta Selatan T.P Purba, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Sekcam Jagakarsa Teguh, para lurah se-Kecamatan Pesanggrahan, serta para anggota yang terdiri dari Satpol PP, Sudinhub, Damkar, dan TNI juga Polri.

Wakil Wali Kota Arifin mengatakan, dalam penertiban ini, dirinya meminta kepada para petugas, untuk dapat menyelesaikan pekerjaan tanpa harus ada yang ditinggalkan. "Artinya, penertiban yang dimulai hari ini, harus diselesaikan tanpa berlanjut di lain hari," ujarnya.

Arifin menjelaskan, Satpol PP Jakarta Selatan bersama Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, terus melakukan evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang ada di Jakarta Selatan. Dirinya memaparkan, ada kecenderungan bahwa bangunan-bangunan yang tidak sesuai ini berada di perbatasan wilayah Jakarta Selatan dengan daerah lainnya.

"Ini harus dicermati oleh semua jajaran aparatur sipil negara, khususnya pada posisi yang terdepan dalam hal ini kelurahan maupun kecamatan," terangnya. Oleh karena itu, Arifin juga meminta kepada pihak kelurahan dan kecamatan, untuk selalu cermat dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang tengah dibangun di wilayah mereka.

"Saya minta di tingkat kelurahan dan kecamatan ada tindakan preventif dari awal. Contoh ketika membangun, jika memang tidak ada izinnya, dan memang tidak akan mungkin dikeluarkan apabila berada di lokasi PHU misalnya, diberi tahu, informasikan. Tindakan ini harus diinformasikan, jangan dibiarkan," tegasnya. Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, penertiban ini sesuai dengan prosedur yang telah dilakukan. "Seperti pemberian Surat Peringatan, Segel, dan Surat Perintah Bongkar," pungkasnya. (KIP JS)