
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan Penertiban Bangunan Tidak Sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang terletak di Jalan Tebet Timur Dalam II No. 40, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Sebelum melakukan penertiban, Pemkot Jakarta Selatan terlebih dahulu menggelar Apel di Halaman Kantor Kecamatan Tebet, yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, didampingi oleh Camat Tebet Mahludin, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan, beserta jajaran terkait lainnya.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Arifin mengatakan, bangunan yang diperuntukkan sebagai ruko tersebut ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan GSB (Garis Sempadan Bangunan).
Arifin menambahkan, penertiban ini juga merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Dengan adanya penertiban ini, masyarakat yang berada di Kecamatan Tebet dan juga sekitarnya, dapat memiliki perizinan yang jelas dan juga membangun sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan untuk bangunan tersebut," ujarnya.
Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menuturkan, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, sudah memberikan Surat Peringatan, Surat Segel dan Surat perintah Bongkar kepada pemilik. "Tetapi sampai batas waktu tidak dihiraukan," pungkasnya.
Sebelum melakukan penertiban, Pemkot Jakarta Selatan terlebih dahulu menggelar Apel di Halaman Kantor Kecamatan Tebet, yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, didampingi oleh Camat Tebet Mahludin, Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan, beserta jajaran terkait lainnya.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Arifin mengatakan, bangunan yang diperuntukkan sebagai ruko tersebut ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan GSB (Garis Sempadan Bangunan).
Arifin menambahkan, penertiban ini juga merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Dengan adanya penertiban ini, masyarakat yang berada di Kecamatan Tebet dan juga sekitarnya, dapat memiliki perizinan yang jelas dan juga membangun sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan untuk bangunan tersebut," ujarnya.
Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menuturkan, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, sudah memberikan Surat Peringatan, Surat Segel dan Surat perintah Bongkar kepada pemilik. "Tetapi sampai batas waktu tidak dihiraukan," pungkasnya.