
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan sebuah bangunan menyalahi aturan IMB. di Jalan Radio Dalam Raya, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Selasa (31/7).
Sebelum melakukan penertiban, para petugas terlebih dahulu mengikuti apel penertiban di Halaman Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, didampingi Plt Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan H.Mamur, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Kabag Hukum Jakarta Selatan TP Purba, serta Kasatpol PP kecamatan Kebayoran Baru Sondang Sipayung.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Arifin mengatakan kepada para petugas, untuk mengedepankan pendekatan secara persuasif serta humanisme dalam melakukan penertiban tersebut. "Penertiban ini juga untuk memberikan contoh kepada masyarakat, agar mereka sadar aturan ketika membangun bangunan," ujarnya.
Arifin juga menuturkan, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Selatan, telah memberikan berbagai peringatan kepada pemilik rumah terkait dengan penertiban tersebut. "Sudah dikeluarkan Surat Peringatan, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB), namun tidak ada respon positif sehingga terpaksa kami tertibkan," terangnya.
Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, bangunan tersebut merupakan perkantoran swasta yang melakukan renovasi, namun tidak membuat izin kembali ke PTSP sehingga menyalahi aturan. "Ini sudah ada izin, namun karena melakukan renovasi dan tidak izin, sehingga kami tertibkan," imbuhnya.
Ujang juga menuturkan bahwa pemerintah tidak asal dalam melakukan penertiban. Selain itu, dirinya meminta kepada masyarakat, untuk selalu mentaati peraturan dan membangun sesuai dengan izin yang diberikan. " Kita akan menertibkan sesuai dengan rekomendasi dari Sudin Citata," pungkasnya. (KIP JS)