pemkot-jaksel-tertibkan-bangunan-di-kebayoran-lama

NameTim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan sebuah bangunan tidak sesuai IMB di Jl. Masjid Annur Gg. H. Marjuki RT 07/RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (17/7). Diketahui, bangunan rumah tinggal tersebut ditertibkan lantaran menyalahi IMB yakni melanggar jarak bebas bangunan.

Plt Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan H. Mamur yang dalam hal ini memimpin Apel penertiban mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, dan juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Karena masih terdapat masyarakat Jakarta Selatan yang melanggar peraturan tersebut," kata Mamur. Sebelum dilakukan penertiban, sambung Mamur, Pemerintah Kota Melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah melayangkan peringatan berupa surat peringatan, surat segel, dan surat perintah bongkar (SPB).

"Kemudian Sudin Citata juga memberikan surat rekomendasi bongkar paksa kepada Satpol PP Kota Jakarta Selatan," terangnya. Mamur berharap, pada penertiban kali ini diharapkan terjalin integritas dan koordinasi seluruh unsur yang terlibat dalam penertiban ini di antaranya Satpol PP, TNI dan Polri. "Selalu mengedepankan sikap persuasif dan tegas. Jangan terpancing oleh pihak-pihak yang sengaja akan memprovokasi dalam penertiban tersebut," pungkasnya. (KIP JS)