
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap lima bangunan yang Terletak di Jl. Pepaya No. 8 RT. 005/RW 05 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kamis (19/4). Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ujang mengatakan, penertiban dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, serta rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. "Intinya penertiban ini sebagai bagian dari penegakkan Perda terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB atau menyalahi IMB," kata Ujang.
Ujang menjelaskan, bangunan-bangunan tersebut sebenarnya sudah memiliki Keterangan Rencana Kota ( KRK). "Total semua ada enam unit bangunan yang dibangun oleh pihak pengembang. Namun dari enam bangunan tersebut, baru satu bangunan yang sudah masuk untuk proses perizinan," terangnya.
Selain melakukan penertiban, lanjut Ujang, kegiatan ini juga untuk memberikan contoh kepada warga sekitar, bahwasanya jika hendak mendirikan bangunan itu harus terlebih dahulu memiliki IMB. Sementara itu, Kasatlak Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Jagakarsa, Budhiono menambahkan, jauh sebelum melakukan penertiban pihaknya telah melakukan berbagai prosedur yang telah ditentukan.
"Kita telah melayangkan surat pemberitahuan, surat peringatan, surat segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB) tetapi tidak diindahkan, maka kira rekomendasikan untuk dilakukan penertiban," pungkasnya. Seperti diketahui, penertiban itu, diikuti oleh Sekretaris Camat Jagakarsa Mundari, Kepala Bagian Hukum TP Purba, Kapolsek dan Danramil Jagakarsa serta instansi terkait lainnya. (KIP JS)