pemkot-jaksel-tertibkan-bangunan-di-cipete-utara

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan sebuah bangunan tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang terletak di Jl. Pangeran Antasari No. 33 A-D RT 006/ RW 09, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).

Sebelum pelaksanaan penertiban yang mengerahkan kurang lebih 50 personel gabungan meliputi Satpol PP, Sudinhub, TNI dan Polri tersebut, terlebih dahulu digelar apel persiapan di Halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Plt Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan H. Mamur, didampingi Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan.

Mamur mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban, para petugas harus lah mengedepankan langkah persuasif, agar penertiban dapat berjalan dengan baik dan juga sesuai dengan rencana. "Jaga kondisi supaya tetap kondusif saat melakukan penertiban," ujarnya. Mamur menjelaskan, sebelum dilakukannya penertiban, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, telah melayangkan berbagai peringatan yang ditujukan untuk pemilik bangunan.

"Di antaranya Surat Peringatan, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar, yang diberikan kepada pemilik bangunan. Serta rekomendasi bongkar paksa dari Suku Dinas Citata Jakarta Selatan kepada Satpol PP Jakarta Selatan," ungkapnya. Mamur berharap para petugas dapat menjalankan segala tugas dengan baik, sehingga apa yang telah ditetapkan, dapat diselesaikan secara maksimal. "Saya juga meminta kepada para petugas agar jangan terpancing dengan hal-hal yang tidak diinginkan, yang akan memprovokasi dalam penertiban tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Kasie Penindakan Sudin Citata Jakarta Selatan, Bonar Pardamean mengatakan, bangunan yang diketahui memiliki lima lantai itu melanggar IMB dengan jenis pelanggaran melanggar jarak bebas belakang. "Jarak bebas belakang ini dimanfaatkan oleh pemilik bangunan sebagai bentuk bangunan. Jadi itu yang akan ditertibkan hari ini," pungkasnya. (KIP JS)