Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan, telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 pada Selasa (13/6), untuk empat RT di RW.012 di Bantaran Kali Ciliwung, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, yang akan terkena penertiban.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, empat RT yang akan terkena dampak penertiban bangunan akibat percepatan dan penataan/normalisasi Kali Ciliwung tersebut adalah RT.001, RT.002, RT.003 dan RT.004. "Hal itu dalam rangka percepatan penataan/normalisasi Kali Ciliwung dan menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan No 28 Tahun 2017," katanya, Rabu (14/6).
Ujang mengungkapkan, pada sosialisasi tahap awal saat mendistribusikan (SP) 1 tersebut, pihaknya dibantu oleh staf dari kelurahan dan kecamatan setempat. "Sebanyak 361 bidang yang terletak di Bantaran Kali Ciliwung akan ditertibkan dan saat sosialisasi pemberian SP 1 juga berjalan lancar tanpa kendala," tuturnya. Selain itu, Ujang menjelaskan jika SP 1 yang ia keluarkan berlaku sampai dengan 7x24 jam, terhitung sejak dikeluarkannya surat peringatan tersebut. Ujang pun berharap warga sudah mulai mengosongkan tanah dan membongkar bangunannya sendiri.
"Jika tidak didengar, kita akan tingkatkan surat peringatan nya menjadi SP 2 dan jangka waktu yang diberikan tidak lebih dari 3x24 jam," ucapnya. Ujang juga menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan warga masih tidak melaksanakannya, maka pihaknya tak segan-segan memberi peringatan terakhir atau mengeluarkan SP 3 dengan batas waktu sehari sebelum pembongkaran dimulai.
"Maka Tim Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melaksanakan pengosongan tanah dan pembongkaran bangunan dengan segala risiko dan akibatnya menjadi tanggung jawab warga," tegasnya.
Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Kota Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan Asti mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak empat rusun untuk warga RT.001 sampai dengan RT.004. "Mereka bersedia dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek, Komarudin, Pulo Gebang dan Bekasi Km 2," tandasnya.
Sebelumnya Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mengundang para warga untuk menghadiri sosialisasi pada 13 Maret 2017, 16 Maret 2017, dan 12 Mei 2017 yang bertempat di Kelurahan Bukit Duri. Selain itu, Pemkot Jaksel telah melakukan pengundian rusun pada 15 Maret 2017, 20 Mei 2017, serta 12 Juni 2017. (KIP JS)