pemkot-jaksel-tata-aset-dki

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan penataan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa lahan seluas 368,885 meter persegi, yang berada di Gang Gernuk RT 017/ RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).

Penataan lahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan, didampingi Kepala Bagian Hukum Jakarta Selatan TP Purba, Kasudin Perumahan Jakarta Selatan Yaya Mulyarso, Camat Setiabudi Dyan Airlangga, Lurah Karet Kuningan Rizki Noviana Purnama, serta instansi terkait lainnya. Ujang mengatakan, penataan lahan ini dilakukan dengan cara menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar, yang telah memakai aset tersebut tanpa izin. "Lahan ini tercatat merupakan aset dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Ujang memaparkan, dasar pelaksanaan penertiban ini adalah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Jo Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Jo Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016, tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

"Pelaksanaan penataan bangunan berlangsung kondusif, karena kita melakukannya dengan cara persuasif," terangnya. Ujang juga mengatakan, sebelum melakukan penertiban ini, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan kepada para pedagang dan pemilik parkir liar secara bertahap mulai dari Surat Peringatan I pada 14 Mei 2018, Surat Peringatan II pada 17 Mei 2018, serta Surat Peringatan III pada 21 Mei 2018.

"Ada sekitar 16 PKL dan parkir liar di lahan tersebut. Namun setelah Surat Pemberitahuan dikeluarkan, kini sisanya tinggal lima saja," ungkapnya. Ujang juga menjelaskan, para PKL ini telah diberikan sosialisasi oleh tim instansi terkait pada 11 Mei 2018 di Kantor Lurah Karet Kuningan dan 16 Mei 2018 di Kantor Kecamatan Setiabudi, yang dipimpin langsung oleh Camat Setiabudi Dyan Airlangga. "Pemkot Jaksel menyediakan lokasi binaan (lokbin) untuk para PKL yang ingin berdagang yaitu di Lokbin Muria Dalam, Menteng Atas," pungkasnya.

Sementara itu, Camat Setiabudi Dyan Airlangga menambahkan, pihak Kecamatan akan melakukan pengawasan di lokasi penertiban untuk mencegah para PKL kembali berjualan di lokasi tersebut. Selain pengawasan, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi dengan menggunakan spanduk untuk mengingatkan masyarakat bahwa lokasi tersebut adalah aset Pemerintah DKI. "Aset Pemda ini akan dimanfaatkan untuk pejalan kaki dan kendaraan roda dua," kata Dyan. (KIP JS)