pemkot-jaksel-sidak-empat-pasar

NamePemerintah Kota  Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan, melakukan Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu di empat pasar yang terdiri dari tiga pasar tradisional dan satu pasar modern, di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Kepala Sudin KPKP Kota Adminitrasi Jakarta Selatan Wachyuni mengatakan, dalam monitoring pengawasan pangan itu, pihaknya mengambil sebanyak 224 sampel yang berasal dari produk pertanian, peternakan dan perikanan.

"Dari 224 semua produk sampel yang kita ambil itu masing-masing dari empat pasar yakni Pasar Manggis, Pasar Rumput, Pasar Duri dan disini Swalayan Gelael Tebet," katanya.

Menurut Wachyuni, tujuan pengawasan pangan ini dalam rangka mewujudkan pangan yang aman dan terbebas dari bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rodhamin B, Methylen Yellow dan Residu Pestisida.

Untuk pengujian sampel on the spot dari semua pasar, lanjut Wahyuni, pihaknya mempusatkan di Swalayan Gelael Tebet, guna memeriksa apakah bahan pangan yang diambil itu terdapat zat-zat berbahaya.

"Kita juga bekerjasama dengan UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, UPT Pusat Produksi Inspeksi Sertifikasi Hasil Perikanan, dan UPT Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian untuk uji kebusukan," paparnya.

Dikatakan Wahyuni, dari hasil laboratorium, pihaknya menemukan satu produk dari Perikanan yang positif mengandung formalin, yaitu Ikan Teri Nasi dari salah satu pedagang di Pasar Manggis.

"Dari 224 sampel yang kita uji di lab, satu produk dari perikanan yaitu Teri Nasi yang positif mengandung Formalin yang kita dapat di Pasar Manggis. Kita juga bekerjasama dengan BPOM Jakarta yang memeriksa bahan olahan, dari 20 produk yang diambil BPOM dari Swalayan Gelael Tebet, satu bahan olahan positif menganduk boraks, yaitu pada Krupuk Gendar dan langsung dimusnahkan dari pihak BPOM," jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM DKI Jakarta, Yayan Cahyani mengatakan, tindak lanjut bagi pedagang yang produksi mengandung bahan berbahaya, akan dilakukan pembinaan serta tindakan penarikan produk.

"Mereka berjanji tidak akan menjual produk tersebut. Kalau masih di temukan produk yang sama, tentu sanksi dari kami akan semakin berat," tandasnya. (KIP JS)