Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan atau menambah cuti bersama pasca libur panjang Hari Raya Idul Fitri tahun 2017. Kepala Suku Bagian Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Selatan Faradisa mengatakan, sanksi tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta No 22 Tahun 2017 tentang Penundaan Cuti Tahunan Bagi Pegawai Negeri Sipil Sebelum atau Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H/2017 M.
Faradisa mengungkapkan, secara umum kehadiran PNS di Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama sudah normal kembali. "Jam kerja tetap mulai pukul 07.30 WIB s/d 16.00 WIB yang diawali dengan mengikuti apel pagi bagi seluruh pegawai yang dipimpin oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tri Kurniadi," katanya, Senin (3/7).
Faradisa menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, khususnya pada saat dilakukan sidak kehadiran pegawai yang berimbas dengan berhentinya pemberian Tunjangan Kerja Daerah (TKD) kepada yang bersangkutan selama satu bulan.
"Bisa juga dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa teguran lisan (dalam bentuk surat keputusan) atau jenis hukuman disiplin lainnya yang lebih berat, serta tidak diberikan TKD selama satu bulan hingga tiga bulan atau bahkan lebih dari tiga bulan sesuai jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai tersebut, sebagaimana diatur Pergub Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah," tuturnya.
Meskipun begitu, Faradisa memaparkan, jika memang ada pegawai yang terpaksa tidak masuk kerja karena izin atau sakit, pihaknya tidak akan memberikan sanksi hukuman disiplin. Namun pegawai tersebut akan mengalami pengurangan besaran TKD yang diterima.
"Tetap harus melampirkan bukti administrasi. Misalnya untuk sakit harus melampirkan surat keterangan dirawat/sakit dari dokter atau otoritas rumah sakit. Begitu juga dengan izin yang diberikan secara selektif karena alasan yang sangat terpaksa dengan bukti-bukti sebagai data pendukung agar PNS dapat izin tidak masuk kerja," tandasnya. (KIP JS)