pemkot-jaksel-pinta-vendor-pembangun-utilitas-pahami-kewajiban

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, meminta kepada para vendor pembangun jaringan utilitas di Jakarta Selatan, untuk dapat memahami hak dan kewajiban dalam membangun jaringan utilitas. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji, usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bekas Pekerjaan Galian Kabel Utilitas di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Ruang Rapat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (29/4).

"Dalam rapat ini kami mengundang 66 vendor. Ada operator-operator dari perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan galian kabel utilitas. Salah satu yang menjadi dasar adalah, suka muncul adanya keluhan dari masyarakat berkaitan dengan galian kabel utilitas tersebut," ujarnya. Isnawa menjelaskan, banyak vendor yang masih meninggalkan sisa-sisa material yang berantakan, serta tidak merapikan trotoar kembali seperti semula. Hal inilah, yang menjadi konsen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, agar para vendor dapat dengan segera melaksanakan tugasnya.

"Pada saat ini kami mengajak semua vendor, kami mengkoordinasikan dengan SKPD, pihak teman-teman dari pemerintah kecamatan, tolong Pergub (Peraturan Gubernur) yang sudah ada baik Pergub 126 Tentang Kegiatan Pengendalian Jaringan Utilitas, maupun Pergub 19 yang berkaitan dengan adanya Papan Informasi, adanya aturan-aturan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, harus kita taati bersama," ucapnya.

Dengan menuruti peraturan tersebut, Isnawa menambahkan, maka akan tercipta sebuah sinergitas yang baik antara pemerintah dengan vendor terkait dengan pembangunan utilitas di Jakarta Selatan. "Sehingga kita bisa meminimalisir pengaduan masyarakat. Kita bisa tahu kegiatan itu siapa yang mengerjakan, berapa lamanya, lurah camatnya memahami, RT/ RW nya juga mengetahui kegiatan tersebut, sehingga semua berjalan dengan baik dan dengan lancar," pungkasnya.