
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal, meskipun jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 2018 mengalami perubahan.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengungkapkan, perubahan jam kerja tersebut berkaitan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 801 Tahun 2018, Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah.
"Selama ramadhan jam masuk PNS dimulai pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kita pastikan pelayanan masyarakat akan tetap berjalan maksimal," kata Tri Kurniadi, Kamis (17/5).
Tri Kurniadi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap setiap pelayanan masyarakat. Meski saat menjalankan ibadah puasa, dirinya meminta petugas untuk tetap maksimal dalam memberikan pelayanan.
"Kami imbau kepada petugas untuk melakukan pelayanan sesuai prosedur. Jangan kendor walau puasa. Jadikan puasa sebagai ibadah dalam memberikan pelayanan," tandasnya. (KIP JS)