
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan Pemasangan Plang Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di dua tempat berbeda di wilayah Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Kepala Subbagian Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Eko Kalbarianto mengatakan, pemasangan plang aset ini sebagai Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (TLLH BPK) Republik Indonesia, atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Eko, ada dua titik pemasangan plang aset yang tengah ia lakukan yaitu di Perumahan Kalibata Indah Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, dan di Perumahan Buncit Indah Keluharan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu.
"Kegiatan ini hasil TLLH BPK atas temuan fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos/fasum) yang belum memiliki plang," kata Eko. Selain melakukan pemasangan plang aset, sambung Eko, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap fasos/fasum yang berubah fungsi.
"Kita juga melakukan pengecekan terhadap fasos/fasum yang berubah fungsi seperti di Rawajati berupa lapangan tenis, tetapi setelah kita tinjau, kondisi di lapangan tidak merubah fungsi," terangnya.
Eko menambahkan, ke depan dirinya berharap setelah dipasangi plang, keberadaan aset-aset milik Pemda semakin jelas. "Kita berharap semoga inventarisasi mengenai aset-aset kita dan keberadaan semakin jelas," tandasnya. (KIP JS)