pemkot-jaksel-monitoring-enam-usaha-pariwisata-di-cilandak

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan monitoring terhadap enam jenis usaha industri pariwisata di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).

Enam usaha industri pariwisata yang didatangi seperti hotel, cafe, restoran, karaoke keluarga, pijat tradisional, serta bar dan club. Camat Cilandak, Tomy Fudihartono mengatakan, dalam kesempatan ini, Pemkot Jaksel ingin melihat legalitas dari usaha jasa pariwisata yang ada.

Diungkapkan Tomy, ada tujuh perizinan yang diperiksa seperti TDUP, IMB, izin lingkungan, amdal, IMTA, Siup Minuman Beralkohol, serta setoran masa pajak daerah.

"Kegiatan hari ini untuk melihat kelengkapan izin yang dimiliki oleh masing-masing usaha jasa pariwisata," ujarnya. Tommy menambahkan, monitoring ini bukan untuk melakukan penindakan tetapi mengarahkan jika ditemukan usaha pariwisata yang belum melengkapi perizinannya.

"Apabila masih kurang legalitasnya diarahkan, jadi bukan penindakan di lapangan," terangnya. Pada sidak kali ini, sambung Tomy, Pemkot Jaksel menurunkan sebanyak 40 petugas untuk melakukan monitoring. "Terdiri dari petugas PTSP, Satpol PP, UPPRD, BPJS Ketenagakerjaan, unsur kecamatan dan unsur kecamatan," tandasnya. (KIP JS)