pemkot-jaksel-menggelar-bimtek-pengisihan-lhkpn

Pemkot Jakarta Selatan melalui Kantor Kepegawaian Kota (K3) Jakarta Selatan menyelenggarakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), Rabu (4/3). Dengan Bimtek atau sosialisasi ini, diharapkan pada pejabat penyelenggara Negara yang bertugas di Jajaran Pemkot Jakarta Selatan baik eselon II,III dan IV, dapat melaksanakan tugas sesuai dengan Tufoksi masing-masing.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Herry Supardan mengatakan, bahwa tujuan diselenggarakannya Bimtek tersebut untuk mengetahui harta kekayaan setiap pejabat lingkup Pemkot Jakarta Selatan. Oleh karenanya setiap pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Pergub No 260 Tahun 2014 tentang harta kekayaan Penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,”katanya saat membuka bimtek pengisihan formulir LHKPN di kantor walikota Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Herry dalam sambutannya mengatakan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan bagian dari membangun sistem pejabat bersih. Herry juga menjelaskan bahwa manfaat dari pelaporan harta, yaitu menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab,agar terhindar dari fitnah dan merasa aman dari korupsi,”tegasnya.

Dharma Sembiring sebagai nara sumber mengaharapkan pada seluruh PNS   agar benar-benar mengisi formulirnya sesuai dengan harta yang dimilikinya. Sebab, disinyalir para pejabat penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan tidak sesuai dengan yang dimilikinya.
Sehingga pada saat menjabat, harta yang dimilikinya drastis bertambah, . Sehingga banyak dugaan public pejabat penyelenggara tersebut  disinyalir melakukan  Korupsi, karena pejabat penyelenggara tersebut tidak melaporkan harta kekayaan  sesuai dengan yang dimilikinya sebelum menduduki jabatannya.

Kepala Kantor Kepegawaian Kota Jakarta Selatan, Meiyana Sulistyaningsih menambahkan karena selama ini , kita mengakui  masih belum memahami tatacara pengisian formulir LHKPN itu, jadi setelah diadakan Bimtek atau sosialisasi Pergub No 260 Tahun 2014, kita kedepan diharapkan sudah dapat mengisi formulirnya LHKPN itu dengan benar  serta dapat ditularkan kepada sesama karyawan ,”tegasnya.