
Kepala Bagian Kepegawaian, Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik Kota Administrasi Jakarta Selatan, Zulkifli Said mengungkapkan, sebanyak 284 Pengaduan Masyarakat, telah masuk ke Pemkot Jaksel melalui 10 kantor kecamatan se-Jakarta Selatan, mulai November 2017 hingga Desember 2017.
Menurut Zulkifli, pelayanan pengaduan masyarakat yang dibuka pada setiap Sabtu mendapat respon yang positif dari masyarakat. Terbukti tiap minggunya, masyarakat berbondong-bondong datang ke kantor kecamatan, untuk mengadukan berbagai persoalan yang ada di wilayah Jakarta Selatan mulai dari masalah insfrastruktur, lalu lintas, pendidikan hingga kesehatan.
"Ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di Tingkat Kecamatan," kata Zulkifli, Jumat (29/12). Zul merincikan, pada minggu pertama pelayanan pengaduan masyarakat yakni 18 November 2017, pihaknya menerima sebanyak 74 pengaduan masyarakat. Sementara pada 25 November 2017, pihaknya menerima sebanyak 40 pengaduan.
"Pada 2 Desember 2017 sebanyak 33 pengaduan, 9 Desember 2017 sebanyak 40 pengaduan, pada 16 Desember 2017 sebanyak 61 pengaduan dan 23 Desember 2017 sebanyak 36 pengaduan. Sebagian besar semua pengaduan dari masyarakat sudah langsung ditindaklanjuti," terang Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam pelayanan pengaduan masyarakat sebelum mereka melakukan tindak lanjut. Sesaat setelah mendapat aduan dari masyarakat, pada Minggu, petugas akan langsung meninjau lokasi. Selanjutnya di Senin, pihak kecamatan akan melakukan koordinasi bersama pihak kelurahan dalam rapat minggon.
"Jika tidak bisa tertangani atau pihak kecamatan/kelurahan tidak memiliki kewenangan, hasil pengaduan masyarakat tersebut akan dilimpahkan ke Tingkat Kota dan akan kembali dirapatkan di Tingkat Kota pada Hari Selasa. Kita juga melaporkan hasil pelayanan pengaduan masyarakat ini ke Provinsi setiap hari Jumat," ungkapnya.
Zul menerangkan, kendala yang kadang dihadapi dalam merespon langsung pengaduan dari masyarakat adalah perihal masalah kewenangan. "Kendala itu soal kewenangan. Kadang ada pengaduan dari masyarakat yang itu kewenangannya ada di dinas. Selain itu, kendalanya juga keterbatasan tenaga pekerja yang memaksa warga harus menunggu," tuturnya.
Selain pelayanan pengaduan masyarakat, Pemkot Jaksel juga telah membuka pengaduan masyarakat melalui door stop. Sama halnya pengaduan masyarakat di tingkat kecamatan, pelayanan door stop yang dibuka setiap harinya juga mendapat respon yang positif dari masyarakat. "Pengaduan Masyarakat melalui door stop ini juga telah melayani ratusan laporan pengaduan dari masyarakat. Pengaduan door stop dibuka setiap jam kerja di kantor kelurahan, kantor kecamatan hingga kantor wali kota," tandasnya. (KIP JS)