pemkot-jaksel-lakukan-penataan-js-31

Sebanyak 15 pedagang yang menempati lokasi binaan resmi di Jakarta Selatan atau dikenal dengan sebutan JS 31 ditertibkan petugas, sebab lokasi tersebut merupakan lahan fasilitas umum, yang berada di jalan Mahakam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penertiban berjalan aman karena sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Mereka membongkar sendiri lapak dagangannya.sejak kemarin.. Penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).

Wakil Walikota Jakarta Selatan Anas Efendi mengatakan setelah kontrak habis dan tidak diperpanjang lagi diharapkan pedagang dapat menyewa tempat sendiri,  karena lahan yang ada akan dikembalikan kefungsinya,”katanya yang didampingi Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto saat penataan JS 31 di Jl.Mahakam , Selasa (12/4).

Anas Efendi tambahkan, penertiban lapak pedagang di lokasi JS 31 ini untuk mengembalikan fungsi lahan hijau, terlebih lapak pedagang sendiri berdiri di atas saluran. air. Kami akan kembalikan fungsinya sebagai taman, sementara akan ditanami pohon Mahoni sepanjang tempat yang dipakai untuk berjualan, yang nantinya akan dipagar,” ujarnya.

Yang akan ditertibkan adalah prioritas ditempat-tempat setrategis seperti ditengah-tengah kota dan sekitar sekolah, secara bertahap tidak hanya JS saja tapi juga diluar JS kita akan  tertibkan,”tambahnya.

Pada tahun ini, terdapat 11 JS yang akan ditutup karena ijin tidak diperpanjang lagi. Ke-11 lokasi pedagang binaan yang ditutup yakni JS 03 di Kelurahan Menteng Dalam, JS 04 di Kelurahan Tebet Barat, JS 10 di Kelurahan Menteng Atas, JS 15 dan JS 16 di Kelurahan Rawa Barat, JS 22 dan JS 24 di Kelurahan Gunung, JS 31 di Kelurahan Kramat Pela, JS 32 di Kelurahan Melawai, JS 38 di Kelurahan Srengseng Sawah, serta JS 39 di Kelurahan Pancoran.