pemkot-jaksel-lakukan-mou-dengan-kajari-jaksel

NameKejaksaan Negeri Jakarta selatan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding)/ MoU dengan Pemerintahan Kota Adm. Jakarta Selatan, tentang Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut berlangsung pada saat acara Rakorwil tingkat Kota di R. Pola Kantor walikota Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut, meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi, Instansi Pemerintah dan Negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin, dalam sambutannya  mengatakan,  informasi mengenai tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

Sarjono juga mengingatkan bahwa kerja sama ini hanyalah terbatas pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, tidak menyangkut bidang hukum lain seperti Hukum Pidana. ”semoga kerjasama yang kita sepakati ini dapat berjalan dan berhasil sesuai yang diharapkan dan pada gilirannya Kejaksaan dapat memberikan bantuan secara optimal” ucap Sarjono Turin

Sementara Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pentingnya menjaga hubungan dan kerjasama yang baik harus terjalin tidak hanya antara Instansi Pemerintah saja, namun juga bagi seluruh lapisan masyarakat. Tri Kurniadi berharap agar kerjasama ini terus berlanjut dan Kejari Jakarta Selatan  serta Pemerintahan Kota Administrasi Selatan dapat terus berjalan berdampingan untuk saling membantu satu sama lain

“Tri Kurniadi menambahkan, Seiring dengan adanya perubahan dan perkembangan peraturan dan yang lainnya, maka perlu diadakannya perubahan, dan penambahan bidang ruang lingkup. Namun Pemerintah Kota berupaya untuk tidak melakukan sesuatu hal yang dapat menjadi potensi yang dapat menimbulkan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,”tegasnya. (HUMAS JS).