
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, melaksanakan upaya pengendalian pencemaran udara dalam bentuk pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di jalan raya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syarifudin mengatakan, uji emisi ini dilaksanakan secara gratis sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2018, dan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP).
"Seiring meningkatnya volume kendaraan bermotor di kota – kota besar, diikuti kurangnya kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraannya tentunya akan menimbulkan dampak negatif berupa menurunnya kualitas udara perkotaan. Untuk itulah kita perlu adakan uji emisi ini," ujarnya.
Uji emisi ini, kata Syarifudin, sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Uji emisi kendaraan bermotor sangat diperlukan bukan hanya dalam rangka memenuhi amanat peraturan yang ada, tetapi juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan," terangnya. Syarifudin menjelaskan, manfaat uji emisi ini antara lain memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan untuk kesehatan penggunaan kendaraanya. "Serta menyempurnakan proses pembakaran Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga lebih irit, usia mesin lebih lama, dan tidak akan mencemari lingkungan," terangnya.
Syafrudin menambahkan, sebanyak 2.000 kendaraan bermotor khususnya roda empat ditargetkan untuk mengikuti uji emisi kendaraan bermotor. Selain itu, pelaksanaan ini dapat diikuti oleh masyarakat dengan membawa kendaraannya ke lokasi uji emisi, yang telah ditentukan dan teknisi akan memeriksa kendaraan anda dengan alat uji emisi.
"Bagi kendaraan yang memenuhi baku mutu akan diberikan kartu Hasil Lulus Uji Emisi, dan bagi yang tidak memenuhi diberikan rekomendasi perbaikan," tandasnya. Diketahui, pelaksanaan uji emisi dilakukan selama tiga hari dengan rincian lokasi sebagai berikut:
- Selasa, tanggal 24 Juli 2018 di Halaman Taman Makam Kalibata Jl. Raya Kalibata Kel. Duren Tiga Kec. Pancoran Jakarta Selatan
- Rabu, tanggal 25 Juli 2018 di Halte Stasiun Universitas Pancasila (arah Depok) Jl. Raya Lenteng Agung Timur Kel. Lenteng Agung Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan
- Kamis, tanggal 26 Juli 2018 di Depan One Belpark Mall Jl. RS Fatmawati Kel. Pondok Labu Kec. Cilandak Jakarta Selatan. (KIP JS)