pemkot-jaksel-ingin-semua-menara-telekomunikasi-terdata

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Kominfomas Jakarta Selatan menggelar Sosialisasi Pendataan Menara Telekomunikasi Seluler. Kegiatan ini digelar dalam rangka tindak lanjut Ingub 158 tahun 2016 tentang Pendataan Menara Telekomunikasi Seluler dan Pergub 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Asisten Pemerintahan Kota Adm. Jakarta Selatan, Edy Suherman dalam sambutannya mengatakan pengawasan terhadap keberadaaan menara telekomunikasi sesuai dengan Pergub 14 tahun 2014, menara harus terdaftar dan terdata supaya diketahui jumlahnya dan sudah punya ijin atau tidak dan apakah berada dizona menara atau tidak karena data ini berguna sebagai pedoman dan pelaksanaan pengawasan menara telekomunikasi dan ditampilkan di aplikasi Jakarta Smart City,” ujarnya saat membuka sosialisasi pendataan telekomukasi, di ruang kelas Sudin Kominfomas Jaksel, Selasa (27/12).

“Menara-menara Telekomunikasi itu harus punya ijin dan harus berada di zona Menara, Menara yang tidak punya ijin tetapi dia berada di zona Menara maka diberikan kesempatan mengurus izinnya”,tegasnya.

Sementara Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan, Lestari Ady Wiryono menyampaikan bahwa kegiatan ini mengundang seluruh lurah dan camat di wilayah Jakarta Selatan, karena mereka yang lebih mengetahui wilayahnya dan kami akan memberikan pemahaman dan pendampingan teknis terhadap proses pendataan Menara telekomunikasi setiap wilayah.

“Kami harapkan semua menara telekomunikasi di wilayah Jakarta Selatan dapat terdata semuanya”, tutupnya. (HUMAS JS)