Pemkot Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan dan unit terkait lainnya melakukan penagihan tunggakan pajak PBB P2 kepada tujuh wajib pajak di tiga kecamatan. Ketujuh wajib pajak tersebut terdiri dari badan dan perseorangan.
Kegiatan ini diawali dengan apel yang dipimpin Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Edy Suherman. Dalam arahannya Edy Suherman mengatakan, “Realisasi Pajak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah mencapai 96% dan ini sudah sesuai target tetapi kita tetap melakukan penagihan terhadap para penunggak pajak sesuai instruksi dari Walikota untuk dapat melampaui target yang sudah kita tentukan. Dan ini merupakan kontribusi kita dalam pencapaian tingkat Kota Jakarta Selatan”.
Sementara Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak, Johari mengatakan, dengan dilakukannya penagihan ini, diharapkan penunggak pajak segera melunasi apa yang sudah menjadi kewajibannya.
“Jika sampai waktu yang ditentukan masih belum ada itikad untuk melunasi pajak akan ditindak sesuai UU 19 tahun 2000, mulai dari penagihan paksa hingga sita lelang,”ujarnya disela-sela penagihan pajak, Rabu (7/12).
Kalaupun begitu terpaksa nanti ada upaya-upaya seterusnya sesuai UU yang diamanatkan. UU 19 tahun 2000 bisa dilakukan penagihan pajak secara paksa sampai penyitaan.
“Masih ada waktu mudah-mudahan perusahaan-perusahaan berpikir sampai akhir Desember ini mau bayar. Tujuan kami melakukan penagihan ini supaya wajib pajak mau melakukan pembayaran aja," ungkap Johari.
Johari unkapkan perusahaan yang menungak pajak sampai saat ini, untuk Kecamatan Kebayaran Lama, sebuah perusahaan di Jalan Ciledug Raya RT 10/05, Kelurahan Cipulir, menunggak pajak dengan total Rp 2.334.010.800. Kemudian objek pajak di Jalan Bukit Golf PA-8 menunggak pajak tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp 650.691.000
Kecamatan Pesanggrahan ada tiga lokasi penagihan, di Kampung Baru Ulujami dengan tunggakan pajak senilai Rp 4.452.820.344. Lalu ada dua nomor objek pajak (NOP) berbeda di Jalan Pesanggrahan Mas Raya dengan tunggakan sebesar Rp 297.298.995 dan Rp 497.790.840.
Untuk di Kecamatan Cilandak, lokasi penagihan menyasar OP di Jalan Bona Indah dengan jumlah tunggakan Rp 691.653.600 dan di Jalan Ciputat Raya RT 01/02 senilai Rp 1.308.115.600. (HUMAS JS)