
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Jakarta Selatan, melakukan Pembinaan Kampung Sadar Hukum atau Kadarkum bagi warga Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Acara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Kelurahan Kebayoran Lama Selatan ini, dibuka oleh Plt Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan H.Mamur, yang didampingi oleh Camat Kebayoran Lama Sayid Ali, Kabag Hukum Jakarta Selatan TP Purba, Lurah Kebayoran Lama Selatan Fahrudin, serta Anggota DPRD Komisi A Gembong Warsono.
Mamur mengatakan, kegiatan ini merupakan program pemerintah yang memberikan informasi serta norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kegiatan ini juga meningkatkan kesadaran dan menciptakan masyarakat kelurahan agar tertib dan taat hukum, demi tegaknya supermasi hukum di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di Kebayoran Lama Selatan," ujarnya.
Mamur menjelaskan, sadar hukum sangat lah penting bagi masyarakat. Karena dengan adanya kesadaran mengenai hukum, maka masyarakat dapat terhindar dari hal-hal yang tentunya dapat merugikan mereka.
"Kegiatan ini didukung oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta serta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diharapkan masyarakat mendapatkan pengetahuan tambahan tentang hukum yang ada di masyarakat, kemudian masyarakat juga mendapatkan pengetahuan tentang proses perlindungan hukum ," terangnya.
Sementara itu, Camat Kebayoran Lama, Sayid Ali memberikan apresiasi terhadap adanya kegiatan ini. Menurutnya, adanya Kadarkum di Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, secara langsung memberikan pengertian tentang hukum, yang nantinya dapat diimplementasikan di masyarakat.
"Saya juga mengusulkan agar seluruh kelurahan di Kebayoran Lama, diadakan kegiatan seperti ini," pungkasnya. (KIP JS)