pemkot-jaksel-bongkar-rumah-melanggar-gsb

Pemkot Jaksel terus melakukan penertiban untuk menegakkan program 5 tertib, yang salah satunya tertib hunian. Salah satu yang dilakukan Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan dengan  melakukan pembongkaran sebuah rumah tinggal yang melanggar aturan yang ada di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Senin (5/10/2015).

Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Sukria mengatakan; ""Pembongkaran rumah tinggal ini dilakukan, karena pemilik rumah melakukan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), karena tidak menggubris aturan maka dilakukan tindakan pembongkaran""

""Kami akan terus melakukan penindakan dan penertiban bagi bangunan/ hunian yang melanggar aturan dan peruntukkannya"", demikian ditambahkan.

Dari pengamatan Tim Kominfomas, pembongkaran berlangsung lancar, tidak ada bentuk perlawanan dari pemilik bangunan. Personil yang diturunkan Sudin Penataan Kota, terdiri 40 orang antara lain TNI 8 orang, Polri 8 orang, dan tenaga bongkar 14 orang didampingi petugas Sudin Penataan Kota dan Satpol PP 10 orang. Peralatan bongkar yang dipakai yaitu palu, linggis dan alat las.